HUKUM MELAFALKAN NIAT UNTUK SHOLAT
- Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66)
- Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya tidak melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).
- Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).
- Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).










anox berkata,
April 28, 2009 pada 5:07 am
makasih banget bagi -bagi pengetahuanya tlong bagi juga pemahaman tentang para wali 9……….makacih
Alex Kibadachi berkata,
Mei 20, 2009 pada 3:35 am
Terimakasih atas infonya, mohon disertakan sumber penulisan artikel ini, agar lebih ilmiah
wasalam
http://www.rumahislam.com
luthfi kamil berkata,
September 10, 2009 pada 7:34 am
sukron infonya,,
saya jadi bingung,
dalam suatu khutbah jmt di lingkungan saya, ada khatibnya yang bilang klo niat dilafalkan itu bid’ah n masuk neraka..
[-(
dhamar berkata,
Oktober 10, 2009 pada 10:32 am
ia kadang ada beberapa orang yg keras mengaitkan dengan artian bid’ah.pdhalkan niat itu termasuk bid’ah Hasanah (baik) agar keyakinan beribadah lebih mantap.bukan bid’ah yg merusak.tp ada yg membawa2 hadist rasul tentang kalimat “ber ibadahlah kalian sebaigamana aku beribadah”.
duh.. jadi bingung..????
buya ubaidillah berkata,
Oktober 21, 2009 pada 3:20 pm
yaaa saudara saudaraku se iman kalian tidak usah bingung dan gelisah pada uraian tadi kan dah jelas tigal mana yang kalian pilih tigal amalkan saja semua dah da dasar masing masing.Walau da yang ngomong bidah mungkin dia tidak se alim imam yang 4 tadi sehingga mudah untuk ngomong bidah padahal tingkat keilmuannya bila di bandingkan degan imam yang4 tadi jauuuuhhhhh sekali seperti jaraknya langit dan bumi.Baina Sama’ wa Sumur Minyak
neti berkata,
Desember 7, 2009 pada 7:50 am
syukron atas informasi yang diberikan..menjadi tambahan referensi neh bagi kita semua…
saudaraku, bid’ah itu diperbolehkan,,asal JANGAN dalam hal IBADAH.karena ibadah itu (dalam hal ini sholat) tidak boleh DITAMBAH atau dikurangi……so..(mungkin;pendapat pribadi) tidak ada bid’ah hasanah dalam ibadah mahdloh!!
paijo berkata,
Desember 21, 2009 pada 3:41 am
Kalau urusan agama, harus kembali pada nabi dan sahabat, jika nabi dan sahabat melakukannya, kita tiru, jika tidak melakukan kita wajib meninggalkan. Sedangkan urusan dunia, nabi sendiri menyatakan kita lebih banyak mengetahuinya. Soal shalat dan niat di dalamnya adalah soal ibadah, soal agama, jadi harus merujuk nabi dan para sahabat bagaimana niat tersebut.
Islam adalah sempurna, kita tidak perlu menambah atau mengurangi, yang gampang adalah tiru saja yang dikerjakan nabi, karena ibadah tanpa tuntunan nabi akan tertolak.
Kembalilah ke murni yang dituntunkan nabi dan sahabat, ahlusunnah wal jama’ah, karena nabi adal pribadi yang selalu benar, sedangkan sahabat adalah termasuk yang dijamin oleh nabi bahwa mereka adalah sebaik-baik umat. Oleh sebab itu jangan kita merasa lebih pintar sehingga menambah atau mengurangi sesuatu hal soal agama selain yang diajarkan nabi dan para sahabat.
Untuk itu kita perlu belajar untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituntunkan oleh nabi dan sahabat agar kita tetap di jalan yang lurus, karena ukuran tuntunan yang benar adalah nabi dan sahabat, bukan pendapat kebanyakan orang atau ustad, karena bila tidak dicontohkan nabi dan sahabat berarti salah dan tertolak amalan tersebut